Syarat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Perki No 1 Tahun 2013.

2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan (secara online melalui https://simsi.komisiinformasi.go.id/register)

3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.

4. Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 10 (1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:

a. Identitas Pemohon:

1. nama pribadi dan/atau nama institusi;

2. alamat lengkap; dan

3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.

b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;

Dasar Hukum

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Depo 25 Bonus 25