Nagari Sungai Duo melakukan Musyawarah Nagari Khusus, sebagai salah satu bentuk persyaratan untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap Dua. Dalam diskusi singkat yang di hadiri oleh Wali Nagari Sungai Duo, Sekretaris Nagari, Bamus, Kepala Jorong, Camat, Seknag, Pendamping Desa, Bhabinsa,
Sambutan dari Wali Nagari Sungai Duo, menerangkan pendataan untuk Bantuan Langsung Tunai DD tahap 2 wajib dilakukan secara Musyawarah Nagari “ ini adalah adalah salah satu syarat dan ketentuan dalam memutuskan anggaran yang akan di keluarkan,” ujarnya
Wali Nagari Sungai Duo Ali Amran, S.Pd menerangkan dalam diskusi ini, data yang kita perlukan sebagai syarat untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 2 ini adalah yang Pertama, Kehilangan Mata Pencaharian, yang Kedua Masyarakat yang rentan sakit dan yang Ketiga belum terdata . Supaya bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan bisa bermanfaat oleh masyarakat yang menerimanya.
Dan di terangkan oleh sekretaris Nagari Sungai Duo Pemerintah Nagari mendapat Kuota BLT DD tahap 2 adalah sebanyak 142 kk dengan jumlah Rp. 300.000 per- KK
Dan di sela itu, Pendamping Desa juga menyampaikan, sebenarnya sebagai perwakilan masyarakat, setiap Kepala Jorong betul-betul harus seleksi dan terverifikasi pendataan dengan baik, karna secara tolak ukur, ini akan menjadi masalah dan konflik bagi kita semua.
Mantap…lanjutkan…
Semoga terverifikasi dengan baik…
Musyawarah itu penting demi kesuksesan dan kelancaran kita bersama