Sesuai dengan peraturn yang berlaku dimana penyusunan RKP dan DU RKP sesuai dengan 5 Bidang yakni 1. Bidang penyelenggaraan pemerintaha Nagari, 2. Bidang Pembngunan Nagari, 3. Bidang Pembinaan Masyarakat Nagari, 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan 5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak.. Dana mencakup dari Dana Desa.. Dana dari APBN ( Pusat) Dana dari APBD ( Provinsi) dan Dana dari APBD ( Kabupaten/ Kota). Sesuai dengan Perbup Kab. Dharmasraya anggaran dari Dana Desa tidak bisa digunakan untuk Pembinaan Kemasyarakatan dan untuk bid No 5. Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak hrus melalui tinjauan dan potensi wilayah kebencanaan sesuai dengan peta wilayah BPBD Kabuaten dan harus ada SK dari Bupati.
Pembahasan dan Penetpan Rancangan RKP Nagari Sungai Duo 2020 dan DU RKP tahun 2021 bersama BAMUS Nagari Sungai Duo
8 Oktober 2019 | Kabar Nagari, Potensi Desa