Stunting merupakan persoalan serius yang mengancam generasi penerus bangsa dan masih banyak terjadi di Indonesia Khususnya Nagari Sungai Duo. Pencegahan terhadap Stunting tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Guna melakukan penanganan dan pencegahan stunting di Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung. Pemerintah Nagari Sungai Duo mengadakan Rembug Stunting dalam rangka percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi. Nagari Sungai Duo siap menjalankan program pencegahan stunting ini dan di musyawarahkan yang dihadiri oleh Wali Nagari Sungai Duo, Sekretaris Nagari, PD dan PLD, Bidan Desa, Ketua LPM, Pengurus Rumah Desa Sehat, Kader Kpm, Kader Posyandu, Guru Paud se- Nagari Sungai duo di Ruang PKK Nagari Sungai Duo, Senin (24/08/21).

Dalam hal ini Wali Nagari Sungai Duo mendukung program cegah stunting dikarenankan masalah stunting tidak boleh dianggap remeh, dikarenakan masalah ini dapat berakibat pada kualitas dari anak-anak penerus bangsa. Akibat yang ditimbulkan dari masalah stunting antara lain meliputi seperti berat badan dan tinggi badan yang tidak Seimbang, perkembangan otak anak juga akan terhambat, serta anak berisiko tinggi mengidap penyakit tidak menular seperti obesitas, stroke, diabetes dan penyakit jantung saat anak berusia dewasa nanti.

Diharapkan pencegahan terhadap stunting di Nagari Sungai Duo dapat terlaksana dengan baik. Tentunya tidak mudah melaksanakan pola multisektor ini. Namun, jika dijalankan dengan komitmen bersama dari semua pihak, maka akan ada hasil yang baik. Karena untuk menciptakan suatu perubahan ke arah yang baik, membutuhkan proses yang panjang dan komitmen serta ketulusan dari semua pihak terkait. “ungkapnya”

Bagikan Berita

Depo 25 Bonus 25