Di Aula Kantor Camat Sitiung Bapak Hamidi, S. Sos menjelaskan bahwa Pengelolaan Anggaran APB tahun 2019 melalui DBH dan Dana Desa serta Bansos harap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana tahap demi tahap dalam pencairan dan pelaksanaan penggunaan dana DBH, Dana Desa maupun Bansos yang dikelola PKA dilaksanakan sesuai dengan tahap prosedur yang berlaku. Sehingga pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan tahapan. Dan untuk APB Nagaru tahun 2019 perubahan untuk segera disusun dan dianggarkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dan laporan dari 4 nagari menjelaskan tentang peraturan pemerintah tentang Desa dan penjabaranya yang perlu adanya pelatihan agar pelaksanaan di pemerintah Nagari bisa berjalan sesuai harapan karena pertanggung jawaban terpusat di Nagari
Masuk pak Eko,,,,,eh pak camat