Daftar informasi yang wajib tersedia setiap saat.

  1. Daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Nagari dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, antara lain:
    • Hasil keputusan Pemerintah Nagari dan latar belakang pertimbangannya; Kebijakan Pemerintah Nagari beserta dokumen pendukungnya;
    • Rencana kerja program/kegiatan termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Desa.
  2. Perjanjian kerja sama dan lain-lain antara Pemerintah Nagari dengan pihak ketiga;
    • Informasi dan kebijakan yang disampaikan Wali Nagari dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    • Prosedur kerja pegawai Pemerintah Nagari yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
    • Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.