Pilih Laman

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa yang diadakan kali ini adalah yang terakhir di tahun 2024 yang mana dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Sungai Duo, Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil II, Kepala OPD Se- Kabupaten Dharmasraya, Camat Sitiung, KUA Sitiung, Kepala Puskesmas Sitiung 1, Kepala Instansi (SD, SMP, dan SMA) yang ada di lingkup desa Sungai Duo, PD dan PLD, PPL, desa Sungai Duo, Ketua Bamus Desa Sungai Duo, DLH, BMPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, dan Babinkamtibnas.

Kepala Desa Sungai Duo, Bapak Ali Amran, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang Desa adalah forum penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan usulan, karena pembangunan desa yang terstruktur adalah pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat, selain itu pengajuan usulan ialah berdasarkan terhadap kebutuhan dari setiap jorong/dusun bukan dengan keinginan” ujarnya.

Dalam musyawarah yang berlangsung, beberapa usulan dari Kepala instansi dan beberapa lembaga masyarakat menjadi sorotan. Pembangunan infrastruktur seperti jalan desa, program ketahanan pangan, dan fasilitas umum menjadi prioritas utama. Selain itu, seperti program pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha kecil juga termasuk kedalam RKP 2025 nanti. disamping itu beliau Bapak Ali Amran S,Pd menuturkan ” bahwa untuk di tahun 2025 nanti Badan Usaha Milik Nagari(BUMNag) berperan aktif untuk mengelola unit usaha yang ada agar bisa memberikan efek positif dari segi ekonomi baik itu untuk nagari maupun masyarakat.”

Dengan melalui tim penyusun RKP Desa Sungai Duo dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, bahwasannya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Hasil dari Musrenbang Desa ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2025, yang kemudian akan diajukan ke pemerintah kabupaten untuk sinkronisasi dengan program pembangunan daerah.

berikut Dokumentasi kegiatan musrenbang yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 ini.

Bagikan Berita

Depo 25 Bonus 25