Selasa, 18 Agustus 2020, Pemerintahan Nagari Sungai Duo menerima penyerahan DHKP-PBB diterima langsung oleh Wali Nagari Sungai Duo Ali Amran, S.Pd. yang di serahkan oleh Devia Leni,SE Kasubid Pendapatan Lain-Lain, Ahmad Sidiq dan Hendri Gunawan selaku Staff Bidang Pendapatan Daerah.
SPPT PBB Tahun 2020 untuk Nagari Sungai Duo sejumlah 2658 lembar untuk wilayah Nagari Sungai Duo yang akan di serahkan kepada Jorong Induk yaitu, Jorong Sungai Duo, Jorong Koto Daulat, Jorong Koto Agung Kanan, Jorong Koto Agung Kiri, dan Jorong Teluk Sikai.
Setelah diterima oleh Nagari sungai duo, kemudian langsung ditindaklanjuti untuk di lakukan pemilahan sesuai dengan Jorong masing-masing. Harapan kedepannya setelah SPPT sampai ke wajib pajak dimohon untuk segera dibayarkan dan jatuh tempo pembayaran 24 Desember 2020. Warga Nagari Sungai Duo dimohon meningkatkan kesadaran untuk taat pajak karena merupakan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik. Semoga Penarikan Pajak Bumi dan bangunan tahun ini dapat mencapai target.