Rabu, 24 Februari 2021, Pemerintahan Nagari Sungai Duo mengadakan Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Sosialisasi ini di buka langsung oleh Sekrtaris Nagari, Susanti. SH dan di hadiri oleh Kepala Dinas Sosial beserta rombongan, Bhabinkamtibmas, ketua PKK Nagari Sungai Duo, Bundo Kanduang, Kepala Jorong dan Kader.
Sambutan dari Kepala Dinas Sosial atau yang mewakili dari Kabid Sosial Yohanes, S.Pdi, dalam sambutan ini Kabid Sosial mengatakan berterimaksih kepada Nagari Sungai Duo yang bersedia ikut dalam pembentukan jejaring perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di Nagari Sungai Duo, dilanjutkan sambutan dari Wali Nagari Sungai Duo Ali Amran S.Pd beliau mengatakan Ucapan Terimkasih karena Nagari Sungai Duo di beri kepercayaan dalam membentuk jejaring perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
Reni Iskandar M.PSI sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, beliau menjelaskan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Kegiatan terpadu harus memiliki tujuan yang bersifat luas sebagai sebuah kontinum yaitu mulai dari promosi hak anak, pencegahan, deteksi dan penanganan sejak dini hingga yang kompleks dengan melakukan perubahan-perubahan secara menyeluruh terhadap masyarakat, keluarga, dan anak.
Untuk menghilangkan/mengurangi faktor-faktor penyebab permasalahan dan risiko-risiko kekerasan terhadap anak yang telah atau mungkin terjadi, baik pada anak, keluarga, masyarakat.